Solusilndonesia.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta izin menjalani pengobatan selama lima hari karena masih membutuhkan perawatan medis pascaoperasi yang dijalaninya sekitar Desember 2025. Permohonan itu disampaikan Nadiem saat membuka sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan, Nadiem Makarim menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, ia menyebut kondisi kesehatannya masih memerlukan tindakan medis lanjutan sesuai rekomendasi dokter.
“Saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun atas rekomendasi dokter, saya masih harus membutuhkan tindakan medis selama 5 hari setelah ini, di rumah sakit,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Pada awalnya, Nadiem hanya meminta izin berobat tanpa pembantaran penahanan. Akan tetapi, tim penasihat hukumnya kemudian mengajukan permohonan pembantaran kepada majelis hakim. Salah satu kuasa hukum Nadiem menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait tindak lanjut medis tersebut.
“Izin Yang Mulia, dari surat rekomendasi dokter. Dari penetapan terakhir majelis hakim, sudah kami komunikasikan dengan tim JPU agar besok Selasa bisa dilakukan tindak lanjut atas operasi yang sebelumnya,” kata kuasa hukum Nadiem.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kemudian meminta kejelasan atas permohonan yang diajukan.
“Ini untuk berobat atau apa?” tanya Hakim Purwanto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, tim pengacara menegaskan bahwa permohonan hari itu adalah pembantaran penahanan. Majelis hakim menyatakan bahwa administrasi pemeriksaan dan pembantaran dapat dilakukan setelah pengobatan Nadiem selesai dijalani.
Majelis pada prinsipnya menunggu laporan dari jaksa maupun penasihat hukum terkait kondisi terdakwa selama berada di rumah tahanan dan saat menjalani perawatan.
“Silakan penasehat hukum maupun JPU yang melihat terdakwa, tindakan apa yang diperlukan, nanti untuk administrasi belakangan. Tindakan dulu pada terdakwa,” ujar Hakim Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop, agar berfokus pada perangkat berbasis Chrome. Kebijakan tersebut disebut membuat Google menjadi penguasa tunggal pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dan para terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








