Solusiindonesia.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas kepemilikan lahan yang dibiarkan pasif. Tanah-tanah yang teridentifikasi terlantar kini berpotensi diambil alih oleh negara untuk kemudian diserahkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Nusron menekankan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia mengemban fungsi sosial. Artinya, lahan tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umum.
“Negara akan mengambil alih untuk diserahkan lagi kepada rakyat yang membutuhkan, terutama mereka yang memiliki semangat untuk mendayagunakannya secara produktif,” ujar Nusron.
Pemanfaatan Sesuai Status Hak Atas Tanah
Nusron menjelaskan bahwa setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban penggunaan yang spesifik dan mengikat:
- Hak Guna Bangunan (HGB): Wajib digunakan sesuai peruntukan bangunan yang direncanakan.
- Hak Guna Usaha (HGU): Harus dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian atau sektor usaha produktif lainnya.
- Hak Milik: Memiliki fleksibilitas untuk bangunan maupun pertanian, namun tetap tidak boleh diterlantarkan.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan terbaru adalah pemangkasan birokrasi penertiban. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan langsung masuk dalam radar evaluasi.
Perbandingan efisiensi prosedur penertiban:
Dasar Hukum Durasi Proses Penertiban PP Nomor 20 Tahun 2019 ± 585 Hari PP Nomor 48 Tahun 2025 ± 100 Hari
Transformasi regulasi ini memungkinkan pemerintah bergerak lebih lincah dalam mengamankan aset terlantar. Nusron mengungkapkan, sejak tahun 2020 hingga awal 2026, pemerintah telah berhasil mengidentifikasi dan melimpahkan sekitar 27.000 hektare lahan ke Bank Tanah untuk dikelola lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik spekulasi tanah dan memastikan distribusi lahan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat luas.







