Solusiindonesia.com — Menjelang bulan suci Ramadan, diskus mengenai hal-hal yang membatalkan puasa kembali menjadi perhatian umat Islam. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan kembali posisi resminya bahwa merokok bukan sekadar perbuatan yang dilarang (haram), melainkan juga secara langsung membatalkan ibadah puasa.
Penegasan ini selaras dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010, yang secara komprehensif mengatur tentang hukum merokok.
Mengapa Merokok Membatalkan Puasa?
Dalam Pengajian Tarjih yang berlangsung pada Rabu (11/02), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, menjelaskan bahwa merokok masuk dalam kategori aktivitas yang membatalkan puasa.
Secara tinjauan fikih, merokok dianggap sebagai tindakan memasukkan zat atau materi ke dalam tubuh melalui rongga terbuka (mulut) secara sengaja. Walaupun berbentuk asap, terdapat substansi kimia yang masuk hingga ke dalam organ tubuh, sehingga fungsinya dipersamakan dengan makan atau minum.
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, merokok secara eksplisit menempati urutan keenam dalam daftar pembatal puasa setelah makan, minum, hubungan suami istri, serta mengeluarkan sperma dengan sengaja.
Dasar Hukum Keharaman Rokok dalam Islam
Pandangan Muhammadiyah terhadap rokok didasarkan pada argumen kemaslahatan jiwa dan harta. Berikut adalah poin-poin utama mengapa organisasi ini menetapkan hukum haram:
- Kategori Perbuatan Buruk (Khabā’its): Merokok dipandang sebagai perbuatan yang dilarang syariat karena sifatnya yang merusak.
- Membahayakan Diri Sendiri: Sesuai dengan QS. al-Baqarah [2]:195 dan an-Nisā’ [4]:29, umat Islam dilarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
- Prinsip Lā Ḍarar wa Lā Ḍirār: Islam melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain (perokok pasif).
- Pelanggaran Maqāṣid asy-Syarī‘ah: Rokok dianggap merusak tujuan agama dalam melindungi jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl).
Ramadan Sebagai Momentum Berhenti Merokok
Konsistensi Muhammadiyah dalam isu ini bukan tanpa alasan. Karena zat dalam rokok bersifat adiktif dan beracun, bulan Ramadan dianggap sebagai momen terbaik untuk melakukan “detoksifikasi” spiritual dan fisik.
Semangat pengendalian diri yang menjadi inti dari puasa seharusnya menjadi penggerak bagi umat untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Fatwa tersebut juga mewajibkan setiap perokok untuk berupaya berhenti merokok sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Dengan memahami bahwa merokok membatalkan puasa, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih murni dan sehat, sejalan dengan prinsip penyucian jiwa yang diusung oleh bulan Ramadan.







