Solusiindinesia.com — Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mengumumkan hasil sidang isbat penetapan awal bulan Syawal. Pemerintah menetapkan bahwa hari raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah memimpin rangkaian sidang isbat yang berlangsung di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/3/2026).
Alasan Penetapan Lebaran 2026
Penetapan tanggal lebaran ini didasarkan pada dua metode utama, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung) hilal di sejumlah titik di Indonesia. Berdasarkan laporan yang diterima, posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Berdasarkan hasil hisab dan fakta bahwa tidak ada laporan terlihatnya hilal, maka disepakati 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi persnya.
Analisis Kriteria MABIMS
Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan secara teknis mengapa hilal belum dianggap masuk sebagai awal bulan baru. Meskipun di beberapa wilayah seperti Aceh tinggi hilal sudah mencapai 3 derajat, namun parameter elongasi masih di bawah standar.
Berikut adalah poin utama hasil pemantauan:
- Kriteria MABIMS: Mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
- Kondisi Lapangan: Tinggi hilal sudah terpenuhi di sebagian wilayah, namun elongasi belum mencapai angka minimum.
- Syarat Mutlak: Sesuai kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), kedua kriteria tersebut harus terpenuhi secara bersamaan (kumulatif).
Proses Sidang Isbat
Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk:
- Pimpinan Komisi VIII DPR RI.
- Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Dirjen Bimas Islam.
- Perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dari seluruh Indonesia.
Sebelum pengumuman resmi, tim ahli melakukan observasi di 117 lokasi strategis di seluruh provinsi untuk memastikan akurasi data sebelum diputuskan dalam sidang tertutup. Dengan hasil ini, umat Muslim di Indonesia akan menggenapkan (istikmal) ibadah puasa Ramadan menjadi 30 hari.







