Nasional

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan: PT GAG Nikel Lolos, Empat Tambang Dihentikan oleh Presiden Prabowo

×

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan: PT GAG Nikel Lolos, Empat Tambang Dihentikan oleh Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Empat tambang dihentikan oleh Presiden Prabowo/foto : tumgrd
Empat tambang dihentikan oleh Presiden Prabowo/foto : tumgrd

Solusiindonesia.com– Dalam langkah yang mengedepankan kepedulian lingkungan, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Di tengah keputusan tersebut, PT GAG Nikel justru tetap mendapatkan izin untuk beroperasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa izin PT GAG tidak termasuk dalam daftar pencabutan.

Menteri Bahlil menjelaskan bahwa ia telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang PT GAG di Raja Ampat. Dari hasil pengamatannya, kegiatan operasional perusahaan tersebut memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. “Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (10/6).

Ia juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi persyaratan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan akan terus berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo sangat tegas: izin usaha akan diberikan hanya kepada perusahaan yang mematuhi aturan lingkungan. “Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya,” tegas Bahlil.

Empat Perusahaan Tambang Ditutup

Keputusan untuk mencabut izin beroperasi juga menyasar empat perusahaan tambang lainnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Pencabutan izin ini diambil sebagai respons terhadap kasus pencemaran lingkungan yang marak terjadi di perairan Raja Ampat, yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini tidak memberikan perlakuan istimewa bagi PT GAG Nikel meskipun pertanyaan publik muncul seputar ketidakadilan dalam pencabutan izin. “Kami menilai objektif berdasarkan fakta lapangan dan hasil pengawasan. Kalau tidak sesuai, kami juga tidak segan untuk mengambil langkah,” tambahnya.

Perhatian Global terhadap Raja Ampat

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut terpenting di dunia. Isu pertambangan di wilayah ini selalu menimbulkan protes dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga komunitas internasional. Oleh karena itu, langkah selektif pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan kini menjadi sorotan utama berbagai kalangan.

Daftar Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
    Memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, berwenang hingga 26 Februari 2033, mencakup lahan seluas 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan masih pada tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.
  2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
    Memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033, dengan area seluas 5.922 Ha. Aktivitas produksi baru berjalan sejak 2023, namun saat ini tidak ada kegiatan yang dilakukan.
  3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
    Mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024, berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran dengan dokumen AMDAL yang telah ada sejak 2006.
  4. PT Nurham
    Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga tahun 2033 di Pulau Waegeo. Perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan lingkungan sejak 2013, namun hingga saat ini belum berproduksi.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menegakkan regulasi secara ketat dan bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang rawan pencemaran ini.

slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1