Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Sengketa 4 Pulau, Prabowo Putuskan Milik Provinsi Aceh

×

Sengketa 4 Pulau, Prabowo Putuskan Milik Provinsi Aceh

Sebarkan artikel ini
Jumpa Pers sengketa empat pulau, Prabowo Putuskan milik Aceh/ Foto: Tangkapan layar Youtube

Solusiindonesia.com — Sengketa 4 pulau di Aceh berakhir ditangan Prabowo Subianto. Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara telah diputuskan milik Pemerintah Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (17/06/2025).

Menurut Prasetyo, pihak terkait telah melakukan rapat terbatas di istana kepresidenan yang khusus membahas empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, bahwa pemerintah dengan berbekal dokumen yang ada, maka empat pulau adalah milik Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” pungkasnya.

Hadir dalam jumpa pers Gubernur Aceh Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mendagri Tito Karnavian.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam