Solusiindonesia.com — Lucky Hakim Bupati Indramayu diganjar magang atau pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri. Hukuman diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri.
Wamendagri Bima Arya menjelaskan, bahwa Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan hukuman kepada Lucky Hakim berupa kewajiban hadir satu hari setiap Minggu di lingkungan Kemendagri selama 3 bulan.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut Bima Arya menjelaskan, bahwa ganjaran selama tiga bulan tersebut akan diberlakukan pekan depan dan Bupati Indramayu Lucky Hakim diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di kementerian Dalam Negeri.
“Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dipanggil Kemendagri buntut liburannya ke Jepang untuk dimintai keteranganya. Dalam kesempatan itu, Lucky mendapatkan 43 Pertanyaan selama 2 Jam.
“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? Lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Lucky memberikan penjelasan terkait liburannya ke Jepang pada 2-7 April. Dia mengaku perjalanan ke Jepang itu menggunakan uang pribadi tanpa fasilitas negara.
“Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda,” ujar Lucky.
Dalam pemeriksaan itu, Lucky Hakim menyertakan bukti-bukti selama perjalanan berliburnya ke Jepang. Lucky mengatakan perjalanannya ke Jepang murni liburan keluarga.
“Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya,” pungkasnya.