Solusiindonesia.com — Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Kembali menjadi tersangka kasus korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Ini adalah ketiga kalinya Alex terseret kasus dugaan korupsi. Untuk kasus ini ia diduga terlibat dalam korupsi Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Bersamaan dengan Alex Noerdin, ada tiga tersangka lainnya, Adi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS), Raimar Yousnandi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), dan Aldrin Tando (Direktur Utama PT Magna Beatum).
Penetapan tersangka pada kasus ini dilakukan setelah Kejati Sumatera Selatan menemukan barang bukti baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi mata.
“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (02/07/2025).
Sebelumnya, Alex Noerdin telah dinyatakan bersalah dalam dua kasus korupsi besar yakni pembangunan Masjid Sriwijaya dan pengadaan gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Pada 2022, ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun setelah mengajukan banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.







