Solusiindonesia.com — 2 Mei 2025 diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas. Yaitu hari yang ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai hari peringatan pendidikan secara nasional.
Kendati demikian, banyak dari kita apakah tanggal 2 Mei 2025 adalah termasuk hari libur nasional?
Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas tidak termasuk bagian dari hari libur nasional ataupun libur sekolah. Hal ini berdasarkan dasar hukum penetapannya, yaitu Keputusan Presiden (Keppres RI) Nomor 316 Tahun 1959.
Selain itu, SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 2 Mei 2025 tidak termasuk bagian dari hari Hari Libur Nasional atau tanggal merah.
Untuk diketahui bahwa tanggal merah atau Hari Libur Nasional dan cuti bulan Mei 2025 yaitu sebagai berikut :
Kamis, 1 Mei 2025: Libur nasional Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025: Libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE
Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas tanggal 2 Mei 2025 tidak menjadi bagian dari Hari Libur Nasional atau libur sekolah.