Solusiindonesia — Indonesia Kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 sebagai momen reflektif atas komitmen bangsa dalam menjamin hak dan perlindungan anak. Hari ini, Rabu (23/07/2025).
Merujuk pada Pedoman HAN 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), penetapan HAN sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi.
Sebagai implementasinya, lahir Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang menegaskan pentingnya ruang dan dukungan bagi anak-anak untuk tumbuh optimal secara fisik, mental, dan sosial agar siap menghadapi masa depan.
Sejarah Hari Anak sendiri telah melalui perjalanan panjang. MenurutArsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), gagasan awalnya digagas Kowani pada 1951 dengan berbagai tanggal peringatan. Baru pada 1984, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, tanggal 23 Juli ditetapkan secara resmi sebagai Hari Anak Nasional—bertepatan dengan disahkannya UU Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Keppres tersebut menetapkan tujuan HAN sebagai upaya pembinaan demi kesejahteraan anak, menumbuhkan semangat cinta tanah air, dan memupuk bakti anak kepada orang tua dan bangsa.
Untuk tahun ini, tema HAN adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, dengan lima sub-tema prioritas, yaitu:
- Generasi Emas Bebas Stunting: Investasi Gizi Sejak Dini.
- Anak Terlindungi menuju Indonesia Emas 2045: Hentikan Kekerasan Sekarang!.
- Anak Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya.
- Stop Perkawinan Anak: Wujudkan Impian Anak Indonesia.
- Pendidikan Inklusif untuk Semua: Tak Ada Anak Tertinggal.
Adapun acara puncak HAN 2025 dirancang menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk senam bersama, pembacaan doa lintas agama, sambutan dari pimpinan negara, hingga kegiatan seni dan permainan tradisional yang melibatkan langsung anak-anak dan para pemimpin.








