Solusiindonesia.com — Sebanyak 1.658 personel gabungan disiagakan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengamankan sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumat (25/07/2025)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa aparat akan menjalankan tugas untuk menjaga sidang putusan dari Hasto Kristiyanto, dengan pendekatan humanis dan profesional, namun tidak segan bertindak tegas bila terjadi pelanggaran.
“Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di lantai 1 PN Jakpus, dan pengamanan disiapkan di dalam maupun luar ruang sidang untuk mengantisipasi massa dan potensi bentrok.
Susatyo juga meminta masyarakat untuk menghindari area sekitar PN Jakarta Pusat, karena kerumunan massa diprediksi menimbulkan kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
Sejak pagi, beberapa kelompok massa pro dan kontra Hasto sudah hadir. Mulai dari DPD REPDEM DKI, DPC PDIP Jakarta Pusat dan Timur, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri melakukan aksi di depan gedung PN.
Tak lama kemudian, kelompok KARAM Demokrasi dan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi ikut turun aksi. Sebagian menuntut pembebasan Hasto, sementara kelompok lain mendorong putusan seadil-adilnya dari majelis hakim.
Adapun Koalisi Masyarakat Anti Korupsi serta Koalisi Pemerhati Hukum menyuarakan desakan agar pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada Hasto.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.
Ia diduga memerintahkan bawahannya merusak atau menyembunyikan alat bukti, termasuk menyuruh ajudannya menenggelamkan ponsel milik Harun ke dalam air.
Tak hanya itu, Hasto juga terlibat dalam dugaan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif pengganti antarwaktu (PAW).
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.








