Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

BRI Beri Jaminan Keamanan Dana Nasabah Meski Rekening Dormant Dibekukan

×

BRI Beri Jaminan Keamanan Dana Nasabah Meski Rekening Dormant Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung Bank BRI / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — BRI atau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan regulator terkait penghentian sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif).

Penegasan ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyusul pengumuman resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran sementara rekening pasif yang rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial.

“BRI berkomitmen menjalankan kebijakan regulator dan tetap menjamin keamanan dana nasabah,” kata Hendy dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2025).

PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan maraknya penyalahgunaan rekening pasif, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi daring, pencucian uang, dan transaksi narkotika.

Rekening-rekening yang dibekukan sementara adalah rekening tidak aktif yang terindikasi dikuasai pihak lain atau digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penyitaan, melainkan tindakan preventif. “Rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara. Hak nasabah 100 persen tetap dijamin,” tegasnya.

Menurut data PPATK, dalam lima tahun terakhir terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai dana mencapai Rp 428,6 miliar. Banyak di antaranya tidak disertai pembaruan data dan rawan dimanfaatkan untuk transaksi ilegal.

BRI juga mengingatkan nasabah untuk rutin melakukan transaksi, memperbarui data pribadi, dan memantau aktivitas rekening guna mencegah potensi penyalahgunaan. Selain itu, edukasi kepada nasabah terus dilakukan untuk mendorong penggunaan layanan perbankan secara aman dan bertanggung jawab.

“Kami mengimbau nasabah agar selalu menjaga komunikasi dengan bank, termasuk memperbarui nomor telepon dan email aktif agar dapat menerima pemberitahuan dengan tepat waktu,” ujar Hendy.

Dengan adanya kerja sama antara bank, PPATK, dan regulator lainnya, diharapkan sistem perbankan Indonesia dapat terus terlindungi dari ancaman tindak kejahatan finansial, sekaligus tetap memberikan rasa aman kepada para nasabah.