Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Suap Izin Kawasan Hutan, Rp2 Miliar Disita

×

KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Suap Izin Kawasan Hutan, Rp2 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto /foto :instagram

Solusiindonesia.com — Terkait dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Jakarta, Rabu (13/8/2025),

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa kasus ini menyangkut suap dalam proses perizinan kawasan hutan. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk di antaranya adalah jajaran direksi dari PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, yang merupakan anak usaha dari BUMN Perum Perhutani.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Sesuai dengan ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Pengungkapan kasus ini menjadi OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, lembaga ini juga telah menggelar OTT di berbagai daerah, antara lain:

Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Juni 2025: OTT terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

KPK dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini pada Kamis (14/8/2025) siang.