Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Anggota DPR Hanya Terima Tunjangan Rumah Selama Setahun, Dasco Luruskan Polemik

×

Anggota DPR Hanya Terima Tunjangan Rumah Selama Setahun, Dasco Luruskan Polemik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024–2029. Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, meskipun masa jabatan anggota DPR berlangsung selama lima tahun.

Menurut Dasco, anggota DPR yang dilantik pada Oktober 2024 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas, sehingga pemerintah memberikan tunjangan kontrak rumah sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun, yaitu hingga Oktober 2025.

“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco dalam keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (26/8/2025)

Ia menambahkan, pemberian tunjangan selama setahun tersebut ditujukan untuk kebutuhan sewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Dasco menjelaskan, skema ini diterapkan karena keterbatasan anggaran negara untuk memberikan dana sewa dalam bentuk sekaligus.

“Angka Rp50 juta per bulan itu merupakan hasil perhitungan Sekretariat Jenderal DPR RI dan disetujui Menteri Keuangan untuk mencukupi kebutuhan sewa rumah selama lima tahun,” jelasnya.

Dasco juga mengakui bahwa kurangnya penjelasan detail sebelumnya menjadi penyebab timbulnya kesalahpahaman di masyarakat. Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik.

Dengan penegasan ini, publik diharapkan memahami bahwa kebijakan tunjangan tersebut tidak bersifat berkelanjutan tiap tahun, melainkan bersifat akumulatif selama satu tahun untuk lima tahun masa sewa.

Image Slide 1