Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

DPR Sahkan RUU, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri di Indonesia

×

DPR Sahkan RUU, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Indonesia kini resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Dengan lahirnya kementerian baru ini, pengelolaan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama.

Pembentukan kementerian tersebut diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Rapat paripurna diawali dengan laporan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Ia menekankan bahwa salah satu poin krusial adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah”. Jelas Marwan melalui siaran TVR Parlemen.

Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” tambahnya.

“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah,” lanjutnya.

Usai pemaparan, pimpinan rapat Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan peserta sidang.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Cucun.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyampaikan persetujuan atas pengesahan RUU tersebut.

Transformasi dari BP Haji

Kementerian Haji dan Umrah merupakan kelanjutan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.

BP Haji sebelumnya mendapat mandat mengelola penyelenggaraan haji mulai 2026, menggantikan Kementerian Agama.

Usulan peningkatan status lembaga ini menjadi kementerian dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan tersebut. Pada rapat kerja Senin (25/8/2025)

“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Marwan Dasopang.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan Menteri Haji dan Umrah diperkirakan akan terbit dalam pekan ini. Nama yang akan mengisi posisi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.