Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Iman Adinugraha Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

×

Iman Adinugraha Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Rabu (3/9/2025),

penyidik KPK memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Iman Adinugraha, yang juga dikenal sebagai seorang wiraswasta, hadir memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iman dilakukan untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai aliran dana atau aset milik tersangka Heri Gunawan, yang juga anggota DPR RI.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada Senin (1/9/2025) dan Selasa (2/92025), KPK telah memanggil dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.

Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk staf DPR, pengurus yayasan, hingga pegawai bank. Beberapa nama yang turut dipanggil antara lain staf administrasi Komisi XI DPR, perangkat desa, tenaga pendidik, hingga pengurus yayasan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. KPK pun mulai membuka penyidikan umum sejak Desember 2024 dan melakukan penggeledahan di dua institusi besar: Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan OJK pada 19 Desember 2024.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, pada 7 Agustus 2025 KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

KPK memastikan akan terus menindaklanjuti penyidikan ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.