Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Gunung Uang Rp13 Triliun Guncang Kejagung: Prabowo Saksikan Kembalinya Duit Rakyat dari Korupsi CPO!

×

Gunung Uang Rp13 Triliun Guncang Kejagung: Prabowo Saksikan Kembalinya Duit Rakyat dari Korupsi CPO!

Sebarkan artikel ini
uang hasil rampasan negara dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13 triliun. / foto; tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan uang hasil rampasan negara dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13 triliun.

Penyerahan uang dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi sekitar dua meter dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung sebagai simbol keberhasilan penyelamatan aset negara. Total nilai uang yang disita dan telah diserahkan saat ini mencapai Rp13.255.244.538.149 (Rp13,2 triliun), dari total kerugian negara dalam kasus ini yang ditaksir sebesar Rp17 triliun.

“Ini adalah simbol komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers. Sesuai yang dilansir oleh Kompas.com

Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara tersebut mengenakan pakaian safari cokelat muda. Ia tiba sekitar pukul 10.55 WIB dan langsung disambut oleh Jaksa Agung beserta jajaran. Turut hadir dalam acara itu sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi ini melibatkan tiga perusahaan besar di sektor kelapa sawit: PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, yang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total nilai mencapai lebih dari Rp17 triliun.

PT Wilmar Group: Dihukum membayar Rp11,88 triliun

PT Musim Mas: Dihukum membayar Rp4,89 triliun

PT Nagamas Palmoil Lestari: Dihukum membayar Rp186 miliar

Sejauh ini, PT Musim Mas telah menyetor Rp1,1 triliun, sementara PT Nagamas telah menyerahkan Rp186 miliar. Sisanya masih dalam proses pembayaran, dengan beberapa pihak mengajukan permohonan penundaan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penindakan dalam kasus ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan perekonomian nasional.

“Jika seluruh uang senilai Rp13 triliun dihadirkan di sini, tempat ini tidak akan cukup. Maka yang kami tampilkan hanya sekitar Rp2,3 triliun sebagai representasi,” ucap Burhanuddin.

Media memandang langkah ini sebagai bentuk transparansi Kejaksaan dalam menangani perkara besar dan memberikan pesan kuat kepada publik bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia