Solusiindonesia.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melakukan razia terhadap Barang-barang impor bekas dalam karung atau balpres ilegal yang sudah beredar di pasar.
Penegasan ini disampaikan pemerintah untuk memperjelas arah kebijakan pemerintah dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara dan industri dalam negeri.
Menurut Purbaya, penindakan terhadap praktik impor balpres ilegal akan difokuskan di pelabuhan melalui pengawasan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bukan dengan menyasar para pedagang di pasar.
“Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” tegas Purbaya di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia berharap dengan penyekatan impor balpres ilegal di pelabuhan, para pedagang thrifting di berbagai pusat penjualan akan mulai beralih ke produk dalam negeri.
Dengan begitu, rantai pasokan dagangan mereka tidak lagi bergantung pada barang impor ilegal.
“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” ucap Purbaya.
Kebijakan ini sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang pakaian bekas impor, terutama di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Salah satu pedagang, Surni, mengaku waswas kebijakan tersebut akan berdampak pada penghasilannya.
“Kalau informasi bakal ada sidak dan penindakan di sini, lumayan khawatir karena biasanya barang bisa disita, alhasil kami enggak bisa berjualan, nanti penghasilan drop,” kata Surni pada Jumat (24/10/2025).
Senada, pedagang lainnya, Dani, menilai kebijakan tersebut bisa menurunkan minat pembeli karena produk lokal dianggap kurang menarik.
Ia menyebut, pakaian impor masih lebih diminati lantaran memiliki kualitas yang lebih baik dengan harga terjangkau.
“Sekarang ya memang banyak yang cari impor, jadi kalau misal nanti disuruh jual yang lokal, bisa saja, tapi kadang peminatnya kurang dan kualitasnya juga enggak bagus-bagus banget,” kata Dani.










