Solusiindonesia.com — Ancaman siber terhadap Indonesia bukan lagi isu teori. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti risiko nyata dari serangan digital yang dapat menargetkan infrastruktur strategis, mulai dari sistem perbankan hingga jaringan listrik dan transportasi udara.
Menurut Bamsoet, negara perlu segera meratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime dan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Bamsoet menekankan bahwa serangan siber kini telah menjadi “alat geopolitik baru” yang dapat melumpuhkan negara tanpa satu pun peluru ditembakkan. Ia menyoroti potensi kerugian ekonomi global akibat kejahatan siber yang diperkirakan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada 2025, menurut laporan Cybersecurity Ventures.
Meski urgensi penguatan pertahanan siber jelas, langkah pemerintah dalam merespons ancaman ini masih berjalan lambat.
RUU KKS, yang menjadi dasar hukum perlindungan infrastruktur digital nasional, hingga kini belum disahkan. Bamsoet menilai hal ini berisiko menghambat kemampuan Indonesia menghadapi serangan yang bersifat lintas negara dan kompleks.
“Tanpa regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten, potensi gangguan siber terhadap ekonomi dan keamanan nasional akan terus meningkat,” kata Bamsoet. Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis ( 6/11/2025). Sesuai yanh dilansir oleh Anataranews
Peringatan Bamsoet menegaskan bahwa keamanan siber bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari kedaulatan dan strategi nasional yang membutuhkan perhatian serius, pengawasan publik, dan aksi nyata dari pemerintah.








