Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Panggilan Perdana: Roy Suryo, Rismon dan Dr. Tifa Akan Diperiksa sebagai Tersangka Ijazah Jokowi

×

Panggilan Perdana: Roy Suryo, Rismon dan Dr. Tifa Akan Diperiksa sebagai Tersangka Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pemeriksaan perdana itu rencananya akan digelar besok, Kamis (13/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, hingga Rabu (12/11/2025) pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran dari para tersangka.

Ia berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi (kehadiran). Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.

Selain Roy Suryo, dua tersangka lain yang juga akan diperiksa adalah Rismon Sianipar dan dr. Tifa. Ketiganya sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menegaskan kliennya siap menghadiri pemeriksaan dan tidak gentar menghadapi proses hukum. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur biasa dalam penegakan hukum.

“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” kata Khozinudin, Senin (10/11/).

Meski demikian, Khozinudin mengaku masih menimbang kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

“Kalau nanti kita nilai perlu, tentu akan kita ajukan langkah hukum praperadilan,” ujarnya.

Diketahui, total terdapat delapan tersangka dalam perkara ini yang dibagi menjadi dua klaster. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, klaster pertama terdiri dari lima orang tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua berisi RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (dr. Tifa).

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” kata Irjen Asep Edi dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Adapun klaster pertama dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan terbaru terkait kehadiran Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dalam pemeriksaan hari ini.

Image Slide 1