Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Menkeu Purbaya: Revisi Aturan Pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Segera Selesai

×

Menkeu Purbaya: Revisi Aturan Pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Segera Selesai

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat pengambilan sumpah/Instagram

Solusiindonesia.com — Revisi Aturan Pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Segera Selesai. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur pencairan pinjaman kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Saya cek minggu depan harusnya udah selesai,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu, (16/11/2025) seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut Purbaya menjelaskan, bahwa revisi aturan dimaksud hanya memerlukan sedikit penyesuaian dan akan mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan pemerintah sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.

“Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi, Himbara nggak perlu takut dan perbankannya nggak akan terganggu juga,” ujar Purbaya.

Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan dalam dua bulan ke depan, dengan target 40.000 bidang tanah pada November 2025 dan 80.000 bidang pada Desember 2025. Seluruh pembangunan fisik kopdes/kel merah putih ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Image Slide 1