Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

DPR Garansi! Konflik Terkait Lahan Surabaya Tuntas Tanpa Bebani Warga

×

DPR Garansi! Konflik Terkait Lahan Surabaya Tuntas Tanpa Bebani Warga

Sebarkan artikel ini
Walikota Surabaya (sebelah kanan) Eri Cahyadi bersama Wakil Ketua DPR RI (tengah) Adies Kadir / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa polemik agraria antara warga Surabaya dan PT Pertamina terkait lahan berstatus eigendom verponding (EV) akan diselesaikan melalui mekanisme yang tidak memberatkan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa penyelesaian konflik terkait lahan Surabaya ini tidak akan dibawa ke jalur pengadilan. DPR mendorong agar kasus ditangani melalui proses administratif yang dinilai lebih cepat, sederhana, dan tetap sesuai hukum yang berlaku.

“Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” ujar Adies dalam pertemuan bersama warga, Pertamina, dan Kementerian ATR/ BPN di kompleks parlemen, Jakarta. Rabu (19/11/2025)

DPR melalui Komisi II juga telah menyiapkan sejumlah langkah kunci, di antaranya mendorong penyelesaian nonlitigasi, mempercepat verifikasi aset oleh kementerian/lembaga, serta mempercepat penyelesaian administratif untuk memulihkan hak warga.

DPR menyatakan siap mengawal proses dengan menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pertamina, dan perwakilan warga.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN melalui Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan menyampaikan komitmen pemerintah untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan. la menegaskan bahwa seluruh proses harus mempertimbangkan dokumen serta data yang valid agar keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini melibatkan klaim Pertamina terhadap dua bidang tanah EV di Surabaya, sementara masyarakat telah menguasai, menempati, atau memiliki sertifikat atas lahan tersebut selama bertahun-tahun. Pemerintah membuka opsi penyelesaian sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme dalam UU Perbendaharaan Negara maupun ketentuan Reforma Agraria.

Dengan berbagai komitmen yang disampaikan, pemerintah dan DPR berharap konflik lahan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan baru bagi warga.

Image Slide 1