Solusiindonesia.com — Internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diterpa badai isu pemakzulan usai beredarnya risalah rapat harian Syuriyah yang secara eksplisit menuntut Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dokumen sensitif ini mulai menjadi sorotan publik sejak Jumat (21/11/2025), memicu kegaduhan di kalangan Nahdliyin.
Berdasarkan risalah rapat harian yang beredar, Syuriyah PBNU, sebagai otoritas tertinggi dalam organisasi, telah mengambil keputusan tegas terkait kepemimpinan Gus Yahya. Ada tiga poin krusial yang menjadi dasar tuntutan pengunduran diri tersebut:
Tiga Poin Krusial Menjadi Sorotan
1. Pelanggaran Nilai dan Ajaran Organisasi terkait Isu Zionisme
Syuriyah menyoroti langkah PBNU mengundang narasumber yang dinilai terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi NU.
Rapat menilai tindakan ini telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Kehadiran narasumber tersebut, khususnya di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah, dinilai mencederai prinsip dasar organisasi.
2. Pencemaran Nama Baik Perkumpulan (Pelanggaran Aturan)
Terkait pelaksanaan AKN NU dengan melibatkan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme, Syuriyah memandang hal ini terjadi di tengah gencarnya praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel.
Tindakan Gus Yahya, menurut rapat, telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan terhadap fungsionaris karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Tata Kelola Keuangan yang Mengkhawatirkan
Poin ketiga menyinggung isu tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Rapat memandang adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku. Kondisi ini dinilai berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU, menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap stabilitas dan legalitas organisasi.
Ultimatum Tiga Hari dari Syuriyah
Menimbang ketiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam (yang diketahui ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar) dan dua Wakil Rais Aam menghasilkan keputusan akhir: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Keputusan tersebut bersifat ultimaltum. Jika dalam batas waktu tiga hari Gus Yahya tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan untuk langsung memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan Syuriyah ini menjadi pukulan telak bagi kepemimpinan Gus Yahya dan menggarisbawahi perlunya evaluasi serius atas kebijakan organisasi terutama menyangkut masalahatul Ummah.








