Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Keamanan Udara Morowali Disorot, Menhan hingga Kemenhub Beri Penjelasan

×

Keamanan Udara Morowali Disorot, Menhan hingga Kemenhub Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengenai keberadaan bandara tanpa perangkat negara di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah, memicu perhatian serius berbagai instansi.

Sjafrie menyampaikan hal itu seusai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan sejumlah lembaga di Morowali, Kamis (20/11/2025).

Ia menilai absennya perangkat negara dalam sebuah bandara menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan serta stabilitas ekonomi nasional.

Menurut Sjafrie, lokasi bandara tersebut berada dekat jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III. Kondisi itu, katanya, merupakan “anomali dalam NKRI”.

Ia menekankan pentingnya penegakan regulasi, menutup celah yang berpotensi mengancam kedaulatan, dan memastikan seluruh aktivitas udara berada dalam pengawasan negara.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik,” tegasnya.

Temuan awal itu akan ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan perlu dipahami sebagai peringatan umum mengenai pentingnya kehadiran negara di obyek vital.

Ia menyebut evaluasi masih berlangsung bersama sejumlah instansi.

“Jika pengawasan tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat bisa terbuka dan berdampak pada keamanan nasional,” ujarnya.

Menanggapi perhatian tersebut, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan telah menyiapkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk memperkuat pengamanan Bandara IMIP.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan TNI responsif terhadap arahan Menhan, dan saat ini meningkatkan koordinasi dengan Kemenhub, Polri, serta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh bandara beroperasi sesuai ketentuan.

Di tengah sorotan itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana meluruskan anggapan bahwa Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tidak berizin.

Ia menegaskan bandara tersebut resmi terdaftar di Kemenhub, berstatus bandara khusus, dan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bandara khusus hanya melayani penerbangan domestik non-komersial untuk kebutuhan industri, sehingga tidak wajib memiliki layanan imigrasi, bea cukai, atau pos pengamanan layaknya bandara umum.

“Tidak mungkin bandara tidak terdaftar,” tegasnya.

Sistem pengawasan di Bandara IMIP, lanjutnya, tetap berjalan melalui mekanisme izin operasi, flight approval, serta pengawasan keselamatan penerbangan. Pemerintah juga telah mengirim personel lintas instansi untuk memperkuat pengawasan.

Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan publik untuk tidak keliru menautkan isu bandara Morowali dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. PSI menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah meresmikan Bandara IMIP, melainkan Bandara Morowali/Bandara Bungku, sebuah bandara umum milik negara yang diresmikan pada 23 Desember 2018.

PSI menilai ada pihak yang memutarbalikkan fakta sehingga kedua bandara kerap disamakan. PSI meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu melakukan pengecekan silang.

Dengan berbagai penjelasan lintas lembaga tersebut, pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap fasilitas udara, terutama yang berada di kawasan industri dan dekat jalur strategis, akan diperketat.

Negara, tegas Menhan, tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas nasional.

Image Slide 1