Solusilndonesia.com — Dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang berlangsung di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Presiden Prabowo Subianto langsung menanggapi laporan mengenai kondisi hunian warga terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Minggu (7/12/2025) malam,
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan kepada Presiden bahwa total rumah yang mengalami kerusakan mencapai 37.546 unit.
“Per hari ini, Bapak Presiden, rumah masyarakat yang rusak itu sampai 37.546 rumah baik yang rusak berat rusak berat ini termasuk yang hilang kena sapu banjir kemudian rusak sedang, dan rusak ringan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat sementara karena pendataan bersama Kementerian PUPR masih berlanjut.
Dalam laporannya, Suharyanto juga mengusulkan pembagian tugas pembangunan hunian bagi para pengungsi. Hunian sementara (huntara) diajukan agar dibangun oleh anggota TNI–Polri dalam satgas bencana, sementara hunian tetap (huntap) ditangani oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kemudian yang tidak pindah, karena mungkin banjirnya, dampaknya tidak terlalu besar bagi keluarga itu sehingga tidak harus pindah, tetapi rumahnya rusak, kami perbaiki oleh satgas BNPB,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, BNPB mengajukan kebutuhan Rp60 juta per rumah. Presiden Prabowo menanyakan kecukupannya,
“Ini hunian tetap anggaran Rp60 juta cukup?”
“Selama ini cukup, tetapi kalau memang Bapak Presiden ingin menambahkan kami lebih senang.”
Ia juga menekankan bahwa skema bantuan bukan berupa uang tunai
“Rp60 juta karena tidak relokasi, Bapak. Nanti penerima bisa nambah dengan uangnya sendiri. Mungkin punya keluarga di kampung, punya anak yang punya gaji mau nambah, bisa. Tetapi, (kami) tidak (memberikannya) dalam bentuk uang, karena khawatir kalau bentuk uang jadi yang lain.”
Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo mengarahkan agar perhitungan anggaran memperhatikan kondisi ekonomi terkini,
“Oke, mungkin tentunya kita hitung kenaikan harga ya, inflasi, dan sebagainya.”
Sementara itu, untuk penyediaan hunian sementara, pemerintah menetapkan anggaran Rp30 juta per unit, dengan desain bangunan 36 meter persegi yang dilengkapi kamar, fasilitas MCK, dan ruang pendukung lainnya.








