Solusiindonesia.com — Pemerintah resmi mengubah ketentuan pengupahan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait upah minimum. Regulasi ini memperkenalkan formula baru yang menggabungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penyesuaian upah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah disahkan pada Selasa (16/12/2025). Sesuai yang dilansir oleh Antaranews
Salah satu perubahan utama terletak pada peningkatan nilai faktor Alfa, yang kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 poin. Sebelumnya, faktor ini hanya berada pada rentang 0,1 sampai 0,3 poin.
Menurut Yassierli, perubahan tersebut bertujuan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi sekaligus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat menjadi titik temu bagi berbagai pihak.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta segera menetapkan besaran upah minimum. Para gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi dan diberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota paling lambat 24 Desember 2025.
Selain itu, aturan ini juga mengatur kewajiban penetapan upah minimum sektoral di tingkat provinsi, serta membuka opsi penetapan upah sektoral di tingkat kabupaten/kota, menyesuaikan karakteristik sektor dan daerah masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan PP ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut mengamanatkan penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan melibatkan partisipasi aktif pekerja dan serikat buruh.
Yassierli menambahkan, proses perumusan kebijakan pengupahan ini telah melalui pembahasan yang panjang dan kajian mendalam sebelum akhirnya disahkan oleh Presiden.








