Solusiindonesia.com — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi mengumumkan tidak akan mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati nasional terhadap para korban bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk perayaan skala besar yang biasanya menandai penutupan tahun.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ujar Jenderal Sigit saat meninjau kesiapan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2026).
Keputusan pelarangan ini dilatarbelakangi oleh kondisi psikologis bangsa yang tengah berduka. Kapolri mengimbau agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan aktivitas yang lebih bermakna daripada sekadar hura-hura.
Ia menyoroti pentingnya solidaritas bagi warga di Sumatera yang saat ini tengah berjuang menghadapi dampak bencana.
“Kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama. Kami mengajak masyarakat mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” tambahnya.
Untuk menjaga kondusivitas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polri telah menyiagakan kekuatan penuh:
- Total Personel: 234.000 petugas dikerahkan.
- Titik Penjagaan: Tersebar di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu di seluruh Indonesia.
Terkait pengawasan di lapangan, Kapolri menyerahkan teknis pelaksanaan razia dan pemberian sanksi kepada Kepolisian Daerah (Polda) di masing-masing wilayah.
Hal ini dilakukan agar penindakan bisa disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kerawanan daerah setempat.








