Solusiindonesia.com — Sistem penerimaan murid baru di Kota Malang tahun 2025 mengalami perubahan yang signifikan guna wujudkan tranparansi dalam pengelolaannya. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Terobosan ini diambil tentu bertujuan untuk pemerataan dalam akses pendidikan dari segala aspek, tidak hanya domisili, tapi juga asimilasi dari prestasi, mutasi dan afirmasi.
Pada tingkatan SMP atau Sekolah Menengah Pertama Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB akan mulai dibuka pada tanggal (3-4/06/2025).
Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://kotamalang.spmb.id. Setelah memilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran, calon peserta didik harus mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF.
Sistem SPMB akan memverifikasi dokumen secara otomatis, sehingga penting bagi setiap pendaftar untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan unggahan.
Berikut persyaratan utama bagi pendaftar SPMB SMP di Kota Malang yang harus disiapkan :
- Ijazah atau surat keterangan lulus SD/MI
- artu Keluarga (KK) minimal terbit satu tahun sebelum pendaftaran
- 3kta Kelahiran atau NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),
- Piagam prestasi bagi yang mengikuti jalur prestasi.
Dokumen tambahan diperlukan bagi mereka yang mengikuti jalur afirmasi atau mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada (16/06/ 2025) sementara pendaftar yang dinyatakan diterima, agar mendaftar ulang pada tanggal (16-17/6/2025)