Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Kronologi Penangkapan Ko Erwin: Bandar Sabu DPO yang Ditembak Saat Kabur ke Malaysia

×

Kronologi Penangkapan Ko Erwin: Bandar Sabu DPO yang Ditembak Saat Kabur ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Pelarian panjang Erwin Iskandar, atau yang akrab disapa Ko Erwin, resmi berakhir di tangan tim gabungan Bareskrim Polri. Bandar narkoba kelas kakap asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berhasil diringkus di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat mencoba melintasi perbatasan menuju Malaysia secara ilegal.

Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 ini berlangsung dramatis. Ko Erwin terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.

Peran Ko Erwin dalam Jaringan Narkoba dan Suap
Nama Ko Erwin mencuat setelah adanya pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret pejabat kepolisian, yakni eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi.

Berikut adalah poin utama keterlibatan Ko Erwin:

  • Penyuapan Aparat: Ko Erwin diduga menyetor uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisnis haramnya di wilayah Bima berjalan mulus tanpa gangguan.
  • Aliran Dana: Uang pelicin tersebut ditransfer melalui rekening yang dikendalikan oleh AKP Malaungi.
  • Status DPO: Setelah namanya masuk dalam radar penyidikan, Ko Erwin sempat menghilang selama sepekan sebelum akhirnya terdeteksi di Sumatera Utara.

Kronologi Penangkapan di Tengah Laut
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC melakukan pelacakan intensif melalui orang-orang terdekat tersangka.

  • Fasilitator Pelarian: Ko Erwin dibantu oleh dua tersangka lain, yakni A (alias G) dan R (alias K). R berperan menyiapkan kapal ilegal dengan biaya Rp 7 juta atas instruksi seseorang berinisial ‘The Docter’.
  • Pencegatan di Perairan: Saat kapal tradisional yang membawa Erwin hampir keluar dari wilayah hukum Indonesia menuju Malaysia, petugas berhasil melakukan pemotongan jalur (intercept) dan mengamankan tersangka.
  • Tiba di Jakarta: Pada Sabtu (28/2/2026) pagi, Ko Erwin tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat. Ia tampak menggunakan kursi roda dengan perban di kakinya akibat luka tembak.

Dampak Kasus terhadap Internal Polri
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri di wilayah NTB. Akibat keterlibatannya dengan jaringan Ko Erwin, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polri menegaskan akan terus mendalami siapa sosok di balik nama “The Docter” yang diduga menjadi otak pengatur pelarian lintas negara tersebut.