Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Lalai Atasi Polusi Udara, Pabrik alumunium di Cikarang Timur Disegel

×

Lalai Atasi Polusi Udara, Pabrik alumunium di Cikarang Timur Disegel

Sebarkan artikel ini
(KLH) menyegel pabrik peleburan aluminium,PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI), yang berada di cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. / foto: KLH/BPLH

Solusiindonesia.com — Kementerian Ligkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik peleburan aluminium, PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI), yang berada di cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran operasional perusahaan terbukti menyebabkan pencemaran udara.

Berdasarkan pendalaman yang telah dilakukan, Perusahaan tersebut diketahui tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan.

“Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Senin (30/06/2025).

Pihaknya juga menemukan bahwa alat pengendali pencemaran Udara berupa wet scrubber ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi selama empat bulan. Sehingga emisi karbon dari proses peleburan langsung terlepas ke Udara sekitar dan mengakibatkan pencemaran Udara.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan industri harus bertanggung jawab terhadap kualitas lingkungan.

Hanif mengaku tak segan mengenakan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku industri yang terus melakukan pelanggaran lingkungan.

Rizal menambahkan bahwa penyegelan ini adalah Langkah yang harus dilakukan terhadap pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban.Lalai Atasi Polusi Udara, Pabrik alumunium di Cikarang Timur Disegel

Solusiindonesia.com — Kementerian Ligkungan
Hidup (KLH) menyegel pabrik peleburan aluminium,PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI), yang berada di cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Rizal Irawan,Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran operasional perusahaan terbukti menyebabkan pencemaran udara.

Berdasarkan pendalaman yang telah dilakukan, Perusahaan tersebut diketahui tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan.

“Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Senin (30/06/2025).

Pihaknya juga menemukan bahwa alat pengendali pencemaran Udara berupa wet scrubber ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi selama empat bulan. Sehingga emisi karbon dari proses peleburan langsung terlepas ke Udara sekitar dan mengakibatkan pencemaran Udara.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan industri harus bertanggung jawab terhadap kualitas lingkungan.

Hanif mengaku tak segan mengenakan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku industri yang terus melakukan pelanggaran lingkungan.

Rizal menambahkan bahwa penyegelan ini adalah Langkah yang harus dilakukan terhadap pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam