Solusiindonesia.com — Kisah mahar viral yang melibatkan Sutarman alias Mbah Tarman (74) dan istrinya Shela Arika (24) terus menjadi headline. Setelah Polres Pacitan mengkonfirmasi cek Rp 3 miliar yang dijanjikan sebagai mahar itu palsu, sang “pria Wonogiri” resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa Mbah Tarman dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.
Flashdisk berisi video dan dokumen cek palsu menjadi barang bukti utama.
“Kami pakai pasal 263 KUHP, ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Ayub.
Penyelidikan mengungkap sederet keanehan pada cek mahar tersebut:
- Logo bank tak sesuai standar.
- Tanggal dan nomor seri “nyeleneh”.
- Kantor bank yang tercantum ternyata tidak pernah ada.
- Nomor rekening serta jenis kertas tak cocok dengan standar Peruri.
Saksi dari pihak perbankan pun meng подкреп temuan ini, menambah beban “mahar” yang ternyata hanya fiksi.
“Supaya Istri Mau” – Jawaban Singkat Mbah Tarman
Dalam konferensi pers yang digelar dengan baju tahanan oranye, Mbah Tarman hanya menjawab singkat saat ditanya motifnya: “Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu.”
Penetapan tersangka ini sekaligus mengangkat kembali catatan kriminal Mbah Tarman yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.








