Solusiindonesia.com — Komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tegas perusak hutan Indonesia bukan isapan jempol! Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemenhut baru saja melancarkan pukulan telak ke jantung kejahatan lingkungan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Tiga entitas baru—PHAT-PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS—secara resmi disegel karena diduga kuat terlibat dalam pelanggaran tata kelola hutan masif yang dituding menjadi biang keladi bencana banjir bandang dan tanah longsor mematikan di wilayah tersebut.
Total, sudah 11 subjek hukum—gabungan korporasi kakap dan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan (PHAT)—kini berada dalam cengkeraman hukum.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dengan nada geram, mengonfirmasi daftar panjang terduga perusak ekosistem hutan ini. “Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas,” tegas Raja Juli dikutip detik.
Mereka yang kini di bawah sorotan tajam adalah 4 Korporasi besar (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN, dan PLTA BT/ PT.NSHE) serta 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M). Dua nama korporasi raksasa, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE, juga sedang menjalani verifikasi lapangan intensif.
Dari pendalaman awal yang dilakukan Ditjen Gakkum, dugaan tindak pidana mengerikan terkuak: pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin—sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan..
“Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar. Ini bukan main-main, ini adalah kejahatan terorganisir yang merusak dan membunuh,” ujar Raja Juli.
Di lokasi PHAT JAM, tim penyidik menemukan barang bukti yang mencengangkan dan menguatkan dugaan pembalakan liar berskala industri. Kurang lebih 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, dan sejumlah alat berat seperti 1 unit excavator PC 200 dan 1 unit Buldozzer (dalam keadaan rusak) disita!
Temuan ini secara langsung terkait dengan penyidikan empat truk yang sebelumnya ditangkap karena mengangkut kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) dari lokasi yang sama.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho memastikan bahwa penyidikan ini baru permulaan. Tim kini fokus memetakan jejaring pelaku, menggali lebih dalam soal motif, dan yang paling krusial: keterkaitan langsung kejahatan ini dengan tragedi banjir bandang dan tanah longsor Tapanuli Selatan.
“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini,” tegas Dwi.
Ia bahkan mengisyaratkan penggunaan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pelengkap, menandakan keseriusan untuk memiskinkan para cukong perusak lingkungan!
Sementara itu, proses pemanggilan klarifikasi terus berjalan. Dari 12 entitas yang dipanggil, 6 sudah hadir, termasuk 3 korporasi (PT.AR, PT.MST, PBPH PT.TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS). Namun, dua nama besar, PT.TPL dan PLTA BT/PT.NSHE, justru mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan—sebuah manuver yang tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di mata publik.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” pungkas Raja Juli.
Siapakah dalang di balik kehancuran hutan Tapanuli Selatan yang menewaskan rakyat? Ditjen Gakkum berjanji: Jaring raksasa mafia hutan segera ditebar.








