Solusiindonesia.com — Belakangan ini, nama Roti’O menjadi pusat perhatian publik setelah sebuah video viral menunjukkan penolakan transaksi tunai terhadap seorang lansia di salah satu gerainya. Insiden ini memicu gelombang rasa penasaran netizen: siapa sebenarnya sosok di balik manajemen Roti’O yang kini memiliki ratusan gerai di Indonesia?
Mengenal Rifqy Muhammed, Sang Nakhoda PT Sebastian Citra Indonesia
Di balik harumnya aroma roti kopi yang identik dengan stasiun dan bandara ini, ada nama Rifqy Muhammed. Ia merupakan pemilik sekaligus tokoh kunci di bawah bendera PT Sebastian Citra Indonesia, perusahaan yang menaungi merek Roti’O.
Meski bisnisnya menggurita, Rifqy dikenal sebagai sosok yang low profile.
Berdasarkan informasi terbatas dari laman profesionalnya, Rifqy merupakan pria asal Surabaya, Jawa Timur. Sejak didirikan pada tahun 2012, ia berhasil membawa Roti’O berekspansi secara masif.
Data Pertumbuhan Roti’O:
- Tahun Berdiri: 2012
- Jumlah Gerai: Lebih dari 700 toko
- Cakupan Wilayah: 110 Kota di Indonesia
- Tenaga Kerja: Didukung lebih dari 2.000 karyawan
- Lokasi Strategis: Dominan di infrastruktur transportasi (Bandara, Stasiun, Halte).
Hubungan Rumit Roti’O dan Rotiboy: Serupa Tapi Tak Sama
Banyak masyarakat yang sering tertukar antara Roti’O dan Rotiboy. Faktanya, kedua merek ini memiliki keterkaitan sejarah namun kini berdiri sebagai entitas yang berbeda.
Roti’O lahir dari dinamika bisnis “pecah kongsi”. Awalnya, lisensi merek Rotiboy asal Malaysia dipegang oleh PT Bintang Indo Jaya di Indonesia sejak tahun 2000. Namun, pada 2012, kerja sama tersebut berakhir.
Setelah pelepasan lisensi, barulah PT Sebastian Citra Indonesia meluncurkan Roti’O dengan konsep produk yang serupa—roti bun rasa kopi—namun dengan manajemen yang sepenuhnya baru. Sementara itu, pemilik asli Rotiboy adalah Hiro Tan, seorang mantan dosen ekonomi asal Malaysia yang memulai bisnisnya pada 1998 setelah sempat bekerja di Singapore Airlines.
Polemik Pembayaran Non-Tunai dan Sanksi Hukumnya
Kasus penolakan uang tunai yang dilakukan oknum pegawai Roti’O menjadi pelajaran berharga bagi manajemen. Meskipun tren digitalisasi (QRIS) meningkat, secara hukum di Indonesia, menolak uang rupiah tunai adalah tindakan ilegal.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
- Pasal 23: Setiap orang dilarang menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, kecuali ada keraguan atas keasliannya.
- Pasal 33: Pelanggar aturan ini terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Pihak manajemen Roti’O sendiri telah menyampaikan permohonan maaf resmi dan melakukan evaluasi internal guna memastikan pelayanan mereka tetap inklusif bagi semua kalangan, termasuk lansia yang mungkin belum terbiasa dengan metode cashless.
Tag: #RotiO #PemilikRotiO #RifqyMuhammed #ProfilBisnis #Viral #BeritaBisnis #Rotiboy #AturanPembayaranTunai #PTSebastianCitraIndonesia
Apakah Anda ingin saya meriset lebih dalam mengenai strategi pemasaran Roti’O yang fokus pada area transportasi umum?








