Solusiindonesia.com — Sebuah insiden di gerai toko roti mendadak viral dan memicu kemarahan publik setelah pihak toko roti menolak pembayaran tunai (cash) dari seorang pelanggan lansia. Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena kebijakan sistem pembayaran non-tunai (cashless) yang diterapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dinilai telah menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun tren digitalisasi pembayaran terus berkembang, menolak uang kertas atau logam sebagai alat bayar sah adalah tindakan ilegal. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2), setiap orang dilarang keras menolak menerima Rupiah untuk transaksi keuangan di wilayah NKRI. Satu-satunya alasan yang diperbolehkan untuk menolak adalah jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Penerapan sistem full cashless tanpa menyediakan opsi tunai bukan sekadar masalah layanan pelanggan, melainkan pelanggaran pidana. Bagi pelaku usaha yang bersikeras menolak Rupiah tunai, sanksi berat telah menanti:
- Pidana Kurungan: Paling lama 1 (satu) tahun.
- Sanksi Denda: Paling banyak Rp200 juta.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di tanah air, sekaligus menjamin inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia (BI) memberikan teguran secara tidak langsung. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa meskipun BI mendorong digitalisasi, bukan berarti metode tunai boleh dihapuskan.
“Penggunaan Rupiah dalam sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen tunai atau non-tunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak yang bertransaksi,” tegas Denny dikutip detikfinance
BI menyadari bahwa Indonesia memiliki keragaman demografi dan tantangan geografis yang besar. Kelompok lansia, warga di pelosok, atau mereka yang belum terpapar teknologi tidak boleh terpinggirkan hanya karena alasan modernisasi toko.
Kasus toko roti ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha agar tidak “kebablasan” dalam menerapkan teknologi. Efisiensi sistem pembayaran digital memang menawarkan keamanan dari uang palsu, namun memaksakannya kepada konsumen—terutama mereka yang rentan—secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus menyerukan agar pelaku usaha lebih bijak dan tetap menyediakan opsi pembayaran tunai demi menghormati hak konsumen dan mematuhi hukum negara.








