Solusiindonesia.com — DPR RI mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Masa Sidang Tahun 2025–2026.
Komisi III DPR memastikan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM hak asasi manusia Lokataru, akademisi, hingga badan eksekutif mahasiswa untuk menghimpun masukan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya partisipasi beragam elemen dalam pembahasan revisi KUHAP.
Hal itu, menurutnya, bertujuan agar regulasi baru tidak menjadi celah bagi pelemahan upaya pemberantasan korupsi maupun penegakan hukum secara umum.
“Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain menggelar forum bersama pemangku kepentingan nasional, Komisi III DPR juga akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait revisi undang-undang tersebut.
DPR sebelumnya telah menerima sejumlah masukan awal dari para ahli hukum dan pemerhati peradilan pidana terkait revisi KUHAP yang dinilai kompleks dan menyentuh aspek-aspek fundamental sistem peradilan di Indonesia.
Di luar pembahasan KUHAP, Komisi III juga akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait masa pensiun salah satu hakim konstitusi. Komisi turut memantau kinerja panitia seleksi Komisi Yudisial yang saat ini sedang menjaring calon-calon baru.
DPR juga dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung yang telah diajukan Komisi Yudisial pada 11 Agustus lalu. Proses seleksi akan dimulai pada 9 September 2025.
“Kami akan undang seluruh mitra di sektor penegakan hukum untuk membahas anggaran masing-masing lembaga,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR juga memastikan akan tetap membuka ruang dialog publik melalui rapat dengar pendapat umum, khususnya terkait isu-isu hukum yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Pembahasan revisi KUHAP menjadi sorotan berbagai pihak karena menyangkut hak-hak dasar warga negara dan proses penegakan hukum di Indonesia. Media nasional mencatat bahwa proses revisi ini telah lama ditunggu, namun juga menuai kekhawatiran jika tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Dengan melibatkan aktor-aktor seperti KPK, organisasi HAM, akademisi, dan mahasiswa, DPR diharapkan mampu menghasilkan KUHAP yang lebih modern, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.







