Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Sudewo Dikabarkan Kembalikan Uang Korupsi DJKA, KPK Ingatkan Proses Hukum Berlanjut

×

Sudewo Dikabarkan Kembalikan Uang Korupsi DJKA, KPK Ingatkan Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /foto :tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Namun, KPK menegaskan langkah tersebut tidak menghapus unsur pidananya.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (14/08/2025)

Asep menegaskan hal tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Ia meminta publik bersabar terkait jadwal pemanggilan mantan anggota DPR RI itu oleh KPK. “Kemudian kapan dipanggil? Ya, ditunggu saja,” ujarnya.

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan kasus tersebut, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.

Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa KPK menyita sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK juga membeberkan barang bukti berupa foto tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumah Sudewo.

Meski demikian, Sudewo membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Sementara itu, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, termasuk dua korporasi.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek(*)