Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kejagung Tarik Pendampingan Hukum, Gibran Rakabuming Hadapi Gugatan sebagai Pribadi

×

Kejagung Tarik Pendampingan Hukum, Gibran Rakabuming Hadapi Gugatan sebagai Pribadi

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Kembali menjadi sorotan usai digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat, oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal.

Gugatan tersebut mempersalahkan keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming ketika mencalonkan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa gugatan tersebut muncul tak lepas dari kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak transparan.

“Kondisi ini imbas kerja KPU yang tidak transparan, cenderung tidak profesional karena membuka peluang publik untuk melakukan protes,” kata Dedi, Jumat (19/9/2025).

Dedi juga menyinggung peran mantan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menurutnya ikut memperbesar polemik dengan mendorong Gibran maju di Pilpres.

“Jokowi sebagai Presiden yang membuat Gibran lolos masuk bursa juga ikut andil dalam polemik tidak produktif ini, karena ia secara aktif menganulir UU yang seharusnya Gibran tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurut Dedi, persoalan ini lebih banyak memunculkan kegaduhan dibanding substansi. Ia menyarankan Gibran segera mengambil langkah klarifikasi.

“Isu ini sebenarnya tidak substansial, tetapi karena pihak berkepentingan tidak melakukan respon, sehingga membuat kegaduhan dan tidak produktif,” jelasnya.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan turut menyeret KPU sebagai pihak tergugat. Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan sidang perdana berlangsung pada Senin, 8 September 2025.

Pada sidang pertama, Gibran sempat diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung. Namun, kuasa hukum Subhan menolak karena gugatan dianggap menyangkut pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai wakil presiden.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kemudian menegaskan alasan JPN tidak lagi mendampingi.

“Jadi karena gugatan ini sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Anang menjelaskan, pendampingan awal diberikan karena gugatan semula ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi,” katanya.

Dengan demikian, Kejagung menarik JPN dari perkara tersebut karena dinilai tidak memiliki legal standing.

“Kita berpendapat bahwa itu lembaga dan itu masih ranah Jaksa Pengacara Negara, tapi kalau sifatnya pribadi ya silakan kepada yang bersangkutan,” imbuh Anang.

Dalam petitumnya, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Selain itu, ia juga menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil Rp125 triliun yang diminta untuk disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara