Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

BKPSDM Pasuruan Berhentikan Guru SD Nur Aini karena Pelanggaran Disiplin

×

BKPSDM Pasuruan Berhentikan Guru SD Nur Aini karena Pelanggaran Disiplin

Sebarkan artikel ini
Nur Aini Guru SD Negeri II Mororejo, Pasuruan / foto:Tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Guru SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian tersebut dilakukan setelah ia dinilai melanggar disiplin pegawai karena tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari.

Nama Nur Aini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dalam sebuah podcast di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada pertengahan November 2025, tepatnya jumat (14/11/2025)

Dalam tayangan tersebut, Nur Aini menceritakan jarak tempuh yang harus ia lalui setiap hari untuk mengajar, yakni sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di kawasan Tosari, dekat Gunung Bromo. Ia menyebut perjalanan pulang-pergi bisa mencapai lebih dari 100 kilometer dan memakan waktu hampir dua jam.

Nur Aini juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dengan alasan jarak dan kondisi perjalanan.

Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Nur Aini.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing pada Kamis (20/11/2025) dan pada jadwal klarifikasi lanjutan.

Menurut Devi, dalam proses klarifikasi tersebut, Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan tahapan pemeriksaan. Pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga pemeriksaan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang selanjutnya merekomendasikan pemberian sanksi berat.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Nur Aini diberhentikan sebagai ASN karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja selama lebih dari 28 hari.

Surat keputusan pemberhentian disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil, setelah yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian keputusan secara langsung.

BKPSDM menegaskan bahwa sanksi tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati jam kerja.

Dalam aturan tersebut, tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam satu tahun dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Image Slide 1