Solusilndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara yang menjerat Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tidak dipengaruhi intervensi pihak mana pun.
KPK menyatakan keputusan tersebut diambil semata-mata berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan karena tidak terpenuhinya alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Budi, tidak dapat melakukan penghitungan tersebut.
“KPK memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. SP3 diterbitkan murni karena kendala teknis dalam proses penyidikan, yakni auditor tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Selasa (30/12/2025).
Budi mengakui bahwa publik menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA), mengingat dampaknya yang luas, mulai dari potensi kerugian negara hingga kerusakan lingkungan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus tetap berlandaskan pada kecukupan alat bukti.
Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor SDA. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih menangani sejumlah perkara lain, seperti dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta perkara suap perizinan pengelolaan hutan di Inhutani.
Selain penindakan, KPK juga terus menguatkan upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan monitoring, koordinasi supervisi, serta pendampingan dan pengawasan perizinan sebagai pintu masuk pengelolaan SDA.
“KPK terbuka terhadap saran dan masukan masyarakat, karena pemberantasan korupsi merupakan kerja bersama,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa auditor BPK mengalami hambatan dalam menghitung kerugian negara pada kasus izin tambang nikel di Konawe Utara. Menurut BPK, perkara tersebut tidak masuk dalam kategori kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Akibatnya, hasil pengelolaan tambang yang diduga dilakukan secara menyimpang juga tidak dapat dihitung nilai kerugian negaranya. Kondisi ini membuat unsur kerugian negara dalam pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Sementara itu, untuk pasal suap, penyidikan terkendala karena perkara telah kedaluwarsa.
Sebagai catatan, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Mantan Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 itu diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin kuasa pertambangan nikel. Dalam perkara tersebut, kerugian negara sempat ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.








