Solusiindonesia.com — Kasus sengketa lahan yang menimpa Elina Widjajanti (80), nenek yang rumahnya diratakan dengan tanah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, memasuki babak baru. Meski Polda Jatim telah menetapkan tersangka, pihak kuasa hukum berencana melaporkan Polsek Lakarsantri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
Langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan pembiaran dan penolakan perlindungan hukum saat intimidasi terjadi sebelum pembongkaran rumah berlangsung.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendatangi Polsek Lakarsantri pada 5 Agustus 2025 malam, sehari sebelum eksekusi paksa oleh oknum ormas. Saat itu, sekitar 30 hingga 40 orang sudah mengepung kediaman kliennya dan menciptakan situasi tegang.
“Kami datang bukan untuk melapor pidana, tapi meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi kekacauan (chaos), apalagi ada lansia di dalam rumah. Namun, permintaan kami justru ditolak,” ujar Wellem, Selasa (30/12/2025) dikutip detik Jatim.
Keesokan harinya, pada 6 Agustus 2025, rumah Nenek Elina akhirnya dibongkar paksa hingga rata dengan tanah. Wellem menilai, jika saja kepolisian merespons cepat permintaan perlindungan tersebut, insiden tragis ini seharusnya bisa dicegah.
Soroti Dokumen Janggal dan Barang Hilang
Selain melaporkan oknum aparat, tim kuasa hukum juga tengah menyusun laporan terkait hilangnya barang-barang berharga dan dokumen penting milik korban saat pengusiran berlangsung.
Wellem juga menyoroti kejanggalan dokumen yang mendadak muncul di tangan pihak lawan, termasuk Surat Keterangan Tanah tahun 2013 milik Nenek Elina yang sebelumnya dinyatakan hilang.
“Ada indikasi dokumen yang tidak wajar. Mereka klaim beli tahun 2014, tapi pencoretan Letter C baru dilakukan pada 24 September 2025. Ini yang akan kami kejar lewat jalur hukum,” tegasnya.
Dua Tersangka Telah Ditahan
Di sisi lain, Elina Widjajanti menyampaikan apresiasinya kepada Polda Jatim atas progres penyidikan yang berjalan. Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan.
Kedua tersangka tersebut adalah:
- Samuel Ardi Kristanto
- M Yasin
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
“Ibu Elina menitipkan pesan terima kasih kepada Polda Jatim karena sudah ada titik terang dengan ditahannya dua tersangka. Namun, perjuangan mencari keadilan untuk pihak lain yang terlibat tetap berlanjut,” tutup Wellem.








