Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Dugaan Perselingkuhan Dua Kepala Puskesmas di Blora, Dinkes Bentuk Tim Lintas Sektoral

×

Dugaan Perselingkuhan Dua Kepala Puskesmas di Blora, Dinkes Bentuk Tim Lintas Sektoral

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasangan sedang selingkuh. Foto: Freepik

Solusiindonesia.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Blora tengah mengusut dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sama-sama menjabat sebagai Kepala Puskesmas. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari suami salah satu terlapor.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, Edy Widayat, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah serius dengan membentuk tim pemeriksa gabungan guna mendalami dugaan pelanggaran etik ini.

“Iya, memang ada laporan itu. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Dinkesda yang menjabat di Puskesmas,” ujar Edy saat ditemui di kantornya pada Kamis (26/2/2026).

Langkah Penanganan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun identitas kedua oknum telah diketahui, Edy masih enggan merinci lokasi penugasan mereka dengan alasan proses pemeriksaan baru saja dimulai. Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama investigasi berlangsung.

Untuk menjamin objektivitas, Pemerintah Kabupaten Blora telah menurunkan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan SK Bupati yang meliputi:

  • Inspektorat
  • BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
  • Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda)
  • Bagian Hukum Setda Blora

“Tim akan segera melakukan rapat untuk menyusun jadwal pemanggilan. Semua pihak akan diperiksa, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga kedua terlapor. Semua akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tambah Edy.

Kronologi dan Barang Bukti
Kasus ini berawal dari laporan dr. S, seorang dokter spesialis yang juga suami dari salah satu terlapor, dr. E. Laporan tersebut resmi dilayangkan ke BKPSDM Blora pada Senin (23/2) lalu.

Dalam laporannya, dr. S menuduh istrinya (dr. E) menjalin hubungan gelap dengan pria berinisial D, yang juga merupakan nakes ASN dengan jabatan Kepala Puskesmas. Sebagai penguat laporan, dr. S menyertakan sejumlah bukti fisik berupa:

  • Tangkapan layar percakapan (chat) pesan instan.
  • Pesan langsung (Direct Message) di media sosial Instagram.
  • Bukti reservasi hotel (check-in) di wilayah Yogyakarta.

Imbauan Kode Etik
Menanggapi kegaduhan ini, Edy Widayat memberikan peringatan keras kepada seluruh tenaga kesehatan di bawah naungan Dinkes Blora agar tetap memegang teguh disiplin dan kode etik ASN.

“Saya imbau seluruh karyawan untuk mematuhi hak dan kewajiban sebagai ASN. Etika profesi dan aturan disiplin harus dipatuhi tanpa pengecualian,” pungkasnya.