Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Ira Puspadewi Divonis, KPK Sebut Kerugian PT JN Muncul dari Valuasi yang Direkayasa

×

Ira Puspadewi Divonis, KPK Sebut Kerugian PT JN Muncul dari Valuasi yang Direkayasa

Sebarkan artikel ini
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa negara benar-benar mengalami kerugian dalam proyek Kerja Sama Usaha (KSU) serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis, (20/11/2025).

Menurut Budi, majelis hakim menyatakan Direktur Utama ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi tersebut.

“Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa nilai kerugian besar itu muncul dari ketimpangan antara harga yang dibayar ASDP dan nilai nyata yang diterima (price vs value).

Selain itu, kerugian tersebut merupakan hasil dari rangkaian tindakan melawan hukum, termasuk pengondisian proses valuasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) baik penilaian kapal maupun penilaian perusahaan.

Ia menyebut KJPP melakukan penyesuaian nilai sesuai keinginan direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang dipilih lebih rendah dari opsi lain.

Temuan ini didukung perubahan dokumen penilaian, perbandingan nilai kapal sejenis milik ASDP, hingga percakapan para pihak yang menunjukkan adanya intervensi.

Selain itu, kata Budi, kondisi keuangan PT JN dalam periode sebelum diakuisisi (2017–2021) sebenarnya sedang merosot. Rasio profitabilitas menurun, rasio likuiditas melemah, dan tidak menjadi perhatian direksi maupun konsultan due diligence saat menilai kelayakan akuisisi.

Di sisi aset, lebih dari 95 persen nilai perusahaan berasal dari kapal-kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya dinaikkan melalui revaluasi, kapitalisasi biaya perawatan, hingga transaksi antar-afiliasi yang tidak melibatkan pembayaran riil.

“Sementara dari sisi kewajiban, perusahaan masih menanggung utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi” ungkap Budi

Temuan-temuan itu, menurut Budi, menunjukkan proses uji tuntas yang tidak objektif, sehingga berdampak pada harga akuisisi yang terlalu tinggi dan keputusan investasi yang secara logis tidak layak.

Dengan modal berbunga 11,11 persen tetapi proyeksi keuntungan hanya 4,99 persen, investasi tersebut otomatis merugi dan diperkirakan terus membesar di masa depan.

Budi menjelaskan bahwa perhitungan menggunakan metode pendapatan (discounted cash flow) menunjukkan nilai saham PT JN -383 miliar, sedangkan metode net asset yang digunakan dalam PKKN menunjukkan nilai -96,3 miliar.

Karena itu, setiap pembayaran atas saham PT JN otomatis menambah kerugian negara.

Tak hanya aset, ASDP juga harus menanggung seluruh kewajiban PT JN setelah akuisisi, termasuk utang bank, pembiayaan, dan utang usaha. ASDP bahkan harus memberi shareholder loan agar PT JN bisa membayar sebagian kewajibannya, namun hingga 31 Desember 2024, pinjaman itu belum mampu dikembalikan.

Dalam putusan pidananya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Dua pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta masing-masing.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.

Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst itu diputus oleh majelis yang diketuai Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Namun putusan tersebut tidak bulat, karena Sunoto menyampaikan dissenting opinion.

Ia menilai tindakan direksi ASDP dilindungi Business Judgement Rule (BJR) dan perkara ini seharusnya diselesaikan sebagai perkara perdata, bukan pidana

Image Slide 1