Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Beroperasi Tanpa Izin, RSJ Wikarta Mandala Pujon Dituju Sorotan Publik

×

Beroperasi Tanpa Izin, RSJ Wikarta Mandala Pujon Dituju Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala yang berada di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tengah menjadi sorotan / foto: istimewa

Solusiindonesia.com — Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala yang berada di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tengah menjadi sorotan. Fasilitas yang mengklaim sebagai tempat rehabilitasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini diduga telah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Ivan Drie, MMRS. Dalam surat resminya tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ririn Fatmawati, S.H., disebutkan bahwa RSJ Wikarta Mandala tidak terdaftar sebagai fasilitas rumah sakit di wilayah Kabupaten Malang.

“Atas dasar tersebut, segala bentuk kegiatan dalam lingkungan rumah sakit tersebut berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang,” tegas Ivan dalam pernyataannya.

Tak hanya persoalan izin, RSJ ini juga diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, sejak tahun 2013 hingga 2025 tercatat tunggakan mencapai Rp613,6 juta.

Situasi ini memunculkan keprihatinan berbagai pihak, terutama menyangkut perlindungan terhadap pasien. Tanpa pengawasan dari otoritas kesehatan, keberadaan rumah sakit tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kekerasan, penyekapan, atau perlakuan tidak layak lainnya terhadap pasien ODGJ.

Pemerintah Desa Pandesari pun mengaku tidak memiliki informasi mengenai operasional rumah sakit tersebut. Sekretaris Desa Pandesari menyebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan ataupun menerima dokumen perizinan dari pengelola rumah sakit.

“Informasi yang kami terima hanya sebatas kabar bahwa pasien di sana sekitar sembilan orang. Tapi kami sendiri tidak tahu pasti, karena tidak pernah ada laporan resmi,” ujarnya.

Hal serupa juga dirasakan warga sekitar. Salah seorang warga menyebut aktivitas rumah sakit tampak sangat minim, sehingga sulit mengetahui apa yang sebenarnya berlangsung di dalamnya.
“Tidak banyak yang keluar masuk. Kami juga tidak tahu apakah yang datang itu membawa pasien atau bukan,” ungkapnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan sejumlah pemerhati kesehatan mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera melakukan penindakan tegas. Penanganan terhadap fasilitas kesehatan ilegal dinilai penting untuk menjamin keselamatan pasien, sekaligus menegakkan aturan di bidang pelayanan kesehatan.