Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Kali ini, penyidik KPK memanggil mantan tenaga ahli Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (5/82025).
Saksi yang dipanggil adalah Melly Kartika Adelia (MKA), yang sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli dari Ahmadi Noor Supit (ANS), Anggota V BPK RI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MKA sebagai mantan tenaga ahli Anggota V BPK RI atas nama ANS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Seperti diketahui, pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
KPK menduga adanya rekayasa dalam pengadaan proyek iklan di Bank BJB, yang melibatkan agensi periklanan serta sejumlah pejabat internal bank. Sejumlah transaksi dan proses pengadaan disebut tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Proses hukum ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut lembaga keuangan milik daerah dan pengawasan oleh institusi negara seperti BPK. Media Indonesia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat.







