Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Tabur Uang Puluhan Juta Rupiah, MK Diskualifikasi Kedua Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara di Pilkada 2024

×

Tabur Uang Puluhan Juta Rupiah, MK Diskualifikasi Kedua Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Sidang MK Perselisihan Pilkada 2024/Foto: Instagram MK

Solusiindonesia.com — Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara 2024 didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) setelah ditemukan praktik politik uang pada proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Diketahui bahwa, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Barito Utara 2024 diikuti oleh pasangan Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo nomor urut 1, Sementara pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangan putusan itu juga dijelaskan, bahwa mahkamah Konstitusi (MK) menemukan peraktik politik uang sehingga itu merusak citra demokrasi Indonesia.

Bahkan MK juga tidak segan menyampaikan besaran politik uang kedua pasangan. Disampaikan bahwa untuk pemenangan calon pasangan no urut 2, satu pemilih dihargai 16 juta rupiah.

“Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga,” ujar MK.

“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga,” sambungnya

Atas putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Barito Utara 2024. PSU digelar maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam