Solusiindonesia.com — Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji setelah seorang anggota Polres Tanjungbalai, Brigadir Ismoyo Ramadiansyah alias IR (30), ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
la diduga mengambil uang milik tersangka kasus narkoba dari rekening pribadi korban.
Informasi penetapan DPO itu diumumkan secara terbuka oleh Polres Tanjungbalai melalui media sosial Instagram Polres Tanjungbalai seperti dilihat solusiindonesia.com pada Rabu, (5/11/2025)
Dalam unggahan tersebut, disertakan foto Brigadir Ismoyo serta keterangan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 374, 372, dan 362 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pencurian.
Kasus bermula pada 8 Mei 2025, ketika Satresnarkoba menangkap seorang tersangka berinisial AA (35). Dalam proses pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang bertugas di unit tersebut diduga meminta PIN ATM dan kode m-banking milik AA dengan dalih akan membantu “mengurus kasusnya”. Tak lama setelah itu, uang di rekening AA dilaporkan hilang dengan total mencapai Rp6,4 juta.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, membenarkan dugaan keterlibatan anggotanya dan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum sedang berjalan.
“Kami tidak menoleransi pelanggaran hukum, terlebih oleh anggota sendiri. Yang bersangkutan sudah DPO dan sedang kami cari,” ujarnya.
Langkah Polres Tanjungbalai ini diapresiasi sebagian kalangan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di tubuh kepolisian.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran etik dan pidana oleh oknum polisi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat di Tanjungbalai sendiri berharap agar proses hukum terhadap Brigadir Ismoyo dilakukan secara transparan dan adil, tanpa perlakuan istimewa.
Polisi kini mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigadir Ismoyo untuk melapor melalui nomor 087842763376 atau call center 110.










