Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Fokus penyidik kini tidak hanya terhenti pada proses jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak legislatif khususnya DPRD Ponorogo dalam pembahasan anggaran daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya akan memetakan seluruh alur yang serta dugaan kesepakatan anggaran yang terjadi
“Kami juga akan mendalami ke sana (pihak legislatif), dari nilai-nilai yang ada di Kabupaten Ponorogo, apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menambahkan bahwa proses anggaran di pemerintahan daerah pada prinsipnya tidak dapat dijalankan secara sepihak. Setiap program maupun proyek strategis menuntut adanya persetujuan bersama.
“Untuk adanya proyek dan lain-lain, itu ada persetujuan. Tidak hanya eksekutif tapi juga legislatif. Di penganggaran di Kabupaten Ponorogo, ada kesepakatan-kesepakatan,” ujar Asep.
Dengan begitu, peluang pemanggilan anggota DPRD Ponorogo terbuka lebar apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi peran legislatif dalam penentuan anggaran.
Jual Beli Jabatan Terungkap dari Penolakan Penggantian Direktur RSUD
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya praktik transaksional untuk mempertahankan jabatan di RSUD Dr. Harjono. Hal ini bermula saat Yunus Mahatma Direktur RSUD mendapat informasi akan diganti oleh Bupati Sugiri.
Yunus kemudian mencari cara mempertahankan posisinya dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Agus Pramono, hingga akhirnya menyiapkan sejumlah dana.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.
Penyerahan berikutnya dilakukan beberapa kali hingga mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Uang kedua diserahkan pada April hingga Agustus 2025 senilai Rp 325 juta, dan terakhir pada November 2025 sebesar Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Total dana yang diserahkan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan Rp 900 juta diduga diterima langsung oleh Sugiri dan Rp 325 juta oleh Agus Pramono.
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan pada momen penyerahan uang yang ketiga.
“Dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025 itulah tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” kata Asep.
KPK juga menemukan modus lain yang dilakukan Sugiri untuk menekan pejabat agar membayar uang pelicin yakni dengan membawa-bawa nama lembaga antirasuah.
“Apakah juga itu dijadikan alasan, kalau kamu mau bertahan silakan membayar karena kamu juga sudah diawasin sama KPK,” ujar Asep.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, empat pihak telah ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek bernama Sucipto.
KPK turut menyita uang tunai yang menjadi barang bukti penyerahan suap.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.







