Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan eks Gubernur Riau Abdul Wahid.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidikan melakukan serangkaian tindakan lanjut, termasuk menggeledah kantor Gubernur Riau dan meminta keterangan dari sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah(sekda) Pemprov Riau, Syahrial Abdi, serta kepala Bagian Protokol Sekda, Raja Faisal, turut dimintai klarifikasi oleh KPK.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterkaitan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengumpulan alat bukti.
“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025). Sesuai kutipan dari Kompas.com
Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah upaya paksa sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari kantor gubernur, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu yang turut diamankan adalah dokumen terkait anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ucap Budi.
Ia juga mengimbau pihak terkait dan masyarakat Riau untuk kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.
KPK mengamankan 10 orang, termasuk Abdul Wahid serta para pejabat Dinas PUPR-PKPP seperti Kepala Dinas Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, dalam OTT pada Senin (3/11/2025),
Orang kepercayaan Abdul Wahid, Tata Maulana, juga turut dibawa. Sementara itu, Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau, memilih menyerahkan diri sehari setelahnya, Selasa (4/11/2025) petang.
Para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







