Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Lanjutkan Pengusutan Kasus OTT Gubernur Abdul Wahid

×

KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Lanjutkan Pengusutan Kasus OTT Gubernur Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Budi Prasetyo Juru Bicara KPK / foto: Tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau pada Rabu (12/11/2025), sebagai bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Setelah sebelumnya menyisir Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, tim penyidik KPK kali ini mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau serta beberapa rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (kemarin),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Hari ini, Kamis, melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” tambah Budi.

KPK Apresiasi Dukungan Publik Riau

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau atas dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini. Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Budi.

Latar Belakang Kasus OTT Abdul Wahid

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).

Mereka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan sang gubernur.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada penyidik pada Selasa (4/11/2025) petang.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Image Slide 1