Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

KPK Sita Dokumen Anggaran dari Disdik Riau, Penggeledahan Meluas di Kasus Abdul Wahid

×

KPK Sita Dokumen Anggaran dari Disdik Riau, Penggeledahan Meluas di Kasus Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo / foto: tangkapan layar

Solusilndonesia.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Terbaru, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau serta dua rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/11). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

“Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan proses penganggaran di Pemerintah Provinsi Riau.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (12/11), KPK juga telah menggeledah kantor BPKAD Riau dan sejumlah rumah lainnya. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.

Rumah dinas hingga kantor Gubernur Riau pun menjadi sasaran penggeledahan dan menghasilkan temuan dokumen penganggaran tambahan.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee dari kenaikan anggaran pada UPT di bawah Dinas PUPR Riau. KPK menemukan adanya setoran fee dari peningkatan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Penyidik menduga Abdul Wahid memaksa bawahannya untuk menyetor uang yang disebut sebagai “jatah preman”. Setidaknya terdapat tiga kali setoran yang diberikan pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK juga menduga bahwa dana tersebut akan digunakan untuk agenda perjalanan luar negeri Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta M Arief Setiawan yang menjabat Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Image Slide 1